Penyidik Dalami Keterlibatan Tersangka Lain pada Kasus Korupsi Kambing Etawa

Avatar of PortalMadura.com
Penyidik Dalami Keterlibatan Tersangka Lain pada Kasus Korupsi Kambing Etawa
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, M. Iqbal Firdaozi (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura Jawa Timur menyampaikan, tidak menutup kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi akan bertambah.

“Tergantung pembuktiannya nanti. Apa lagi kami sudah dapat dukungan dari petinggi kami,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, M. Iqbal Firdaozi, Kamis (8/8/2019).

Iqbal mengaku akan mempelajari dan mendalami bukti-bukti serta keterangan para saksi dalam persidangan nanti.

“Kalau cukup bukti bisa saja sampai empat tersangka. Kalau memang nanti faktanya ada orang lain yang terlibat, kenapa enggak,” katanya.

Keterlibatan kasus dugaan korupsi pada program kambing etawa bisa saja oknum PNS atau dari warga biasa.

“Nanti tergantung dari kedua tersangka itu. Apa dua tersangka saja yang berperan atau ada pihak lain terlibat,” ucapnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan kambing etawa, Jumat (2/8/2019).

Keduanya langsung dilakukan penahanan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Moel Yanto Dahlan dan mantan Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin.

Penetapan kedua tersangka tersebut pada dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan BUMDes pada program pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2019.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.