PortalMadura.Com, Bangkalan – Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali memanggil tiga kepala desa sehubungan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada program kambing etawa.
“Yaitu, kepala Desa Berpajung, Kecamatan Tanah Merah, Kepala Desa Campor dan satunya lagi itu saya lupa,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wabasana. Selasa (5/11/2019).
Pemanggilan kepala desa tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 13.30 WIB sejak dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
“Yang dipanggil itu ada tiga kepala desa, cuman yang memenuhi panggilan hanya satu kepala Desa Berpajung. Kedua kepala desa tidak datang dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.
Ada 23 pertanyaan yang disampaikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan kepada kepala desa tersebut. Hingga saat ini, sudah 220 saksi yang diperiksa.
“Saksi-saksi itu dari unsur PNS dan non PNS,” tandasnya.(*)
Baca Juga :