PortalMadura.Com, Sumenep – Pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 akan dilaksanakan di setiap dusun di masing-masing desa.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sebagai pengganti Perbup Nomor 54 Tahun 2020.
“Perbup tentang Pilkades serentak sudah terbit. Tinggal mensosialisasikan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Moh. Ramli, Selasa (16/3/2021).
Dalam Perbup terbaru ini, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tiap dusun. Hal ini, kata dia, untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan yang mendasar dengan Perbup sebelumnya, hanya saja tempat pemungutan suara yang dilakukan di tiap dusun,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang merancang untuk berkoordinasi dengan Forkopimda dan Forkopimcam dalam rangka persiapan sosialisasi Perbup tersebut.
“Kemudian kami juga akan berkirim surat ke Camat agar melakukan sosialisasi kepada BPD dan Plt Kades,” terangnya.
Untuk hari “H” pelaksanaan Pilkades, belum ditetapkan. Namun, diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021.
“Yang pasti, bulan Juni ini. Kami juga akan menyampaikan ke BPD dan Plt Kades agar segera membentuk kepanitiaan Pilkades,” pungkasnya.(*)