Perda Tata Niaga Tembakau Direvisi, DPRD Pamekasan Usulkan Bentuk Pergub

Avatar of PortalMadura.com
Perda Tata Niaga Tembakau Direvisi, Usulkan Bentuk Pergub
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman (Foto : Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, budi daya dan perlindungan tembakau Madura.

Ketua , Fathor Rohman mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap Perda tersebut sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Upaya merevisi Perda tersebut dalam rangka menjaga kemurnian tembakau Madura yang selama ini rawan dicampuri tembakau luar.

“Saat ini sudah ada di Bapemperda, setelah itu akan diajukan ke Gubernur. Kalau pengajuannya selesai, mana yang perlu ditambah atau dikurangi dalam Perda itu,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Pihaknya juga berencana untuk mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) larangan tembakau Jawa masuk Madura. Sebab, selama ini yang memiliki Perda larangan tembakau Jawa masuk Madura hanya Kabupaten Pamekasan.

“Tetapi kami akan koordinasi dulu dengan DPRD di tiga Kabupaten di Madura mengenai hal ini. Karena selama ini hanya Kabupaten Pamekasan yang punya Perda itu,” tandasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memungkasi, selama ini Perda larangan tembakau Jawa itu cenderung tidak dipatuhi. Sebab, tiga Kabupaten lain tidak memiliki komitmen yang sama.

“Sehingga satu-satunya jalan harus di-Pergub-kan. Karena selama ini Perda itu banyak yang dilanggar,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.