Permainan Yang Dilarang Untuk Anak dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Orang Tua Wajib Tahu, Ini 7 Pemainan Anak yang Dilarang Dalam Islam
Ilustrasi (cantik tempo.id)

PortalMadura.Com – Bermain merupakan dunia anak-anak. Oleh karena itu, sebagai orang tua harus mendorong anak untuk bermain. Karena bermain juga menjadi fase penting dalam tumbuh kembang anak.

Namun dalam Islam, ada beberapa permainan yang tidak boleh dilakukan oleh anak yang perlu orang tua tahu. Lantas permainan apa saja? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com yang dikutip dari unggahan akun Instagram @menjalincintaabadi., berikut ini penjelasannya:

Bermain Judi dan Taruhan

Islam dengan tegas mengharamkan judi, hal itu tertuang dalam firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS Al Maidah: 90)

Judi di sini tidak hanya yang secara harfiah, namun sebisa mungkin hindari anak-anak dari hal-hal yang menjurus ke arah sana, semisal bertaruh atas sesuatu hal meskipun sifatnya hanya untuk senang-senang.

Bermain Dadu, Domino, dsb

Berkaitan dengan poin pertama, permainan seperti kartu domino, remi, dan yang menggunakan dadu adalah hal yang dekat dengan perjudian atau taruhan. Maka sudah selayaknya anak-anak dijauhi dari permainan demikian.

Adapun terkait dadu yang identik dengan adu nasib, diriwayatkan Buraidah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Siapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR Muslim)

Bermain dengan Senjata yang Bisa Mencelakai Orang Lain

Anak-anak merupakan makhluk polos, mereka cenderung menyukai hal-hal baru tanpa berpikir panjang tentang konsekuensi. Oleh karena itu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali setan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang neraka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Lantas, bagaimana dengan permainan memanah yang merupakan salah satu olahraga yang justru menjadi sunah untuk diajarkan? Terkait hal itu, Rasulullah SAW pun memberikan arahan yaitu orang tua harus turut mendampingi.

“Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut atau beliau berkata, ‘Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum Muslimin sedikit pun’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Permainan yang Menyakiti Wajah

Ketika bermain bersama, tidak menutup kemungkinan anak-anak akan berkelahi dengan temannya, terlebih anak laki-laki. Apabila demikian, Rasulullah SAW melarang umatnya memukul wajah.

Jika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) wajah.” (HR Muslim)

Permainan yang Mengagetkan Orang Lain

Jangankan permainan yang melukai seperti senjata, yang mengagetkan orang lain pun sebaiknya dihindari, karena itu tindakan terlarang dalam Islam. Imam Abu Dawud (Nomor 5004) meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata:
“Para sahabat Rasulullah SAW menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak halal seorang Muslim mengagetkan Muslim yang lainnya’.”

Bermain Lonceng atau Menggantungkannya pada Leher Anak

Lonceng merupakan benda yang kemungkinan besar akan menarik perhatian anak karena bentuknya kecil namun menimbulkan bunyi cukup nyaring. Maka orang tua sebaiknya menghindarkannya dari anak-anak. Berdasarkan riwayat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya setan.” (HR Muslim)

Lalu tidak boleh pula menggantungkan lonceng pada leher anak. Hal ini juga seakan menyamakan anak dengan hewan peliharaan, bukan begitu?

Memahat dan Menggambar Makhluk Bernyawa

Hadis yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar’.” (HR Bukhari Nomor 5950, Muslim 2109)

Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa, terlebih dalam hal ini wajah manusia. Maka sebaiknya apabila anak gemar melukis atau seni gambar, arahkan untuk semisal pemandangan dan sebagainya.

Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak.

Wallahu a’lam bishawab.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.