Pertimbangan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Minta Kades Essang Talango Jadi Tahanan Kota

Avatar of PortalMadura.com
Pertimbangan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Minta Kades Essang Talango Jadi Tahanan Kota
Kades Essang Talango, Karsono (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Penasehat Hukum, tersangka Karsono, Kepala Desa (Kades) Essang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga terlibat penganiayaan, Hawiyah Karim, meminta agar status penahanan kliennya menjadi tahanan kota.

“Sebagai penasehat hukumnya, kami meminta agar status penahanan Karsono menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan,” kata Hawiyah Karim, Jumat (6/7/2018).

Menurutnya, kondisi kesehatan Kades Essang itu sangat parah. Ia menderita gagal ginjal, asma, hipertensi dan liver. Dengan pertimbangan kemanusiaan, jaksa perlu melihat kembali kondisi kesehatan tersangka.

“Kalau tersangka tetap ditahan di rutan, kami pesimis kesehatannya akan terus terpuruk. Untuk itu, lebih baik menjadi tahanan kota agar bisa dirawat di rumahnya,” paparnya.

Sementara itu, jaksa yang menangani, Misjoto mengatakan, pihaknya melakukan penahanan karena sudah ada surat keterangan kesehatan dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka.

“Penahanan dilakukan karena sudah ada surat keterangan dari dokter. Jadi, kami bekerja sesuai prosedur yang ada,” ungkap Misjoto.

Terkait dengan permintaan penahanan kota, pihaknya mempersilahkan keluarga atau penasehat hukum untuk mengajukan. Sebab, itu merupakan haknya.

“Kalau memang mau mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota, silahkan. Itu sudah ada mekanismenya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Essang, Talango, Sumenep, Karsono (52), diamankan polisi, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 16.25 WIB.

Baca: Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Kades Essang Talango Diringkus Polisi Sumenep

Karsono ditangkap karena diduga melakukan tindakan kekerasan bersama dua tersangka lainnya, Yongky Victory Diansa (30) dan Kirno (28), kepada salah satu warganya, Yusuf Riadi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumenep dan kasusnya sudah dilimpahkan dari Kejari ke Pengadilan Negeri setempat. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.