PortalMadura.Com, Pamekasan – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga Tembakau dan Perlindungan Tembakau Madura sampai saat ini belum tuntas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Ismail A Rahim mengungkapkan, revisi perda usulan komisinya itu terdapat beberapa perbedaan dari perda tentang tembakau sebelumnya. Namun, perubahan perda ini belum dibahas di tingkat dua.
“Salah satu perbedaan dari perda sebelumnya adalah penekanan dalam beberapa point. Di antaranya, perlunya peningkatan kemitraan antara pabrikan dengan petani,” terangnya, Jumat (29/1/2021).
Politikus Gerindra ini menambahkan, pada perda sebelumnya semua tembakau Jawa dilarang masuk Pamekasan. Namun, dalam usulan revisi itu memperbolehkan masuknya tembakau Jawa dengan catatan untuk kepentingan industri rokok lokal.
“Kalau ada perusahaan rokok di Madura membutuhkan tembakau Jawa boleh, toh itu bukan tembakau baru. Ini merupakan salah satu perbedaan dari perda sebelumnya,” jelas dia.
Ismail melanjutkan, program kemitraan antara petani dengan pabrikan selama ini tanpa koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Alasannya, koordinasi itu tidak diatur dalam perda.
“Makanya, kami usulkan perda itu. Kemudian dalam perda sebelumnya tidak mewajibkan pabrikan menggunakan timbangan digital, maka dalam usulan ini akan diadaptasikan pada timbangan digital,” pungkasnya.(*)