Pesta Sabu, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Pesta Sabu, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi
Dua Tersangka Sabu (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Satreskoba , Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang yang sedang pesta narkotika jenis sabu di rumah milik Imam Mahdi, Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Sumenep. Keduanya adalah Erfandi (40) warga Dusun Karang Jati, Desa Talaga Kecamatan Ganding dan Ali Sabit (24) warga Dusun Trebung Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng.

“Dua tersangka diamankan saat pesta narkoba jenis sabu di rumah Imam Mahdi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Jumat (26/1/2018).

Menurutnya, tertangkapnya dua tersangka sabu itu berawal dari unit Resmob Satreskrim yang hendak melakukan penangkapan Imam Mahdi yang merupakan DPO kasus penganiayaan. Yang bersangkutan tidak ada di rumah, petugas justru menemukan barang bukti berupa sabu dan dua orang tersebut.

“Setelah ditemukan barang bukti berupa sabu, petugas langsung menginterogasi dua lelaki tersebut dan keduanya mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Mereka juga mengakui bahwa telah menggunakannya,” paparnya.

Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu berat 1,34 gram.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas merek Hugo warna putih bening kombinasi kuning sebagai kompor, satu buah tutup bong terdapat 1 lubang tersabung dengan pipet kaca sebagai filter, satu bungkus plastik merek Matahari yang berisi 9 sedotan warna putih,” ucapnya.

Saat ini, dua tersangka itu berada di Mapolres setempat guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan satu orang DPO kasus penganiayaan tersebut kabur hingga kini belum ditemukan.

“Terhadap dua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun penjara,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.