Pesta Sabu-sabu, Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Pesta Sabu-sabu, Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi
Tiga tersangka sabu-sabu (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres setempat. Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku, Budi Hartono (34), H. Baihaqi (40), keduanya warga Desa Torbang, Kecamatan Batuan dan Moh. Rawi (62) warga Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep.

“Mereka digerebek dan ditangkap di dalam kamar rumah tersangka Budi,” terang Kasubbag Humas AKP Widiarti S, Kamis (27/1/2022).

Awalnya, Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat laporan dari warga bahwa para tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan pesta sabu,” katanya.

Penggerebekan rumah tersangka Budi Hartono dilakukan. Ternyata benar, polisi mendapati H. Baihaqi dan pemilik rumah Budi Hartono sedang pesta sabu-sabu.

Barang bukti yang ditemukan petugas di antaranya satu poket sabu seberat 0,36 gram dan seperangkat alat hisap sabu berserakan di lantai, tepatnya di bawah tempat tidur kamar tersangka Budi.

Dari hasil introgasi petugas, barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang kakek, Moh. Rawi. Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Rawi.

Ia akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap di halaman Kantor Pertanian, Kecamatan Batuan Sumenep, pukul 03.00 WIB, Kamis (27/1/2022). “Tersangka Rawi mengakui telah menjual sabu-sabu pada kedua tersangka,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka Rawi, antara lain handphone, uang tunai Rp100 ribu dan unit motor Scoopy bernomor polisi M 4937 WV.

Ketiga tersangka digelandang ke Polres Sumenep dan dititipkan ke Rutan Klas IIB Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk menjerat para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.