Petani Harus Tahu, Begini Cara Hitung Zakat Hasil Pertanian

Avatar of PortalMadura.com
Petani Harus Tahu, Begini Cara Hitung Zakat Hasil Pertanian
Ilustrasi (voi.id)

PortalMadura.Com – Hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi merupakan karunia Allah SWT untuk manusia. Bentuknya berbagai macam, ada hasil pertanian seperti buah-buahan, sayur mayur, umbi-umbian dan sebagainya. Nah, semua itu pastinya ada hak yang harus ditunaikan.

Dengan kata lain, dari hasil pertanian yang diperoleh ada zakat yang harus dikeluarkan untuk orang yang memang membutuhkan. Tentu dengan dasar syariat yang benar agar jangan sampai mengambil yang bukan haknya atau malah menahan yang sudah menjadi hak Allah SWT.

Zakat pertanian merupakan zakat yang secara khusus diberlakukan atas semua jenis tanaman pangan yang menjadi makanan pokok di suatu negeri. Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Senin (4/7/2022) dari laman Islam.nu.or.id:

وتختص زكاة النباتات بالأقوات

Zakat pertanian hanya dikhususkan untuk jenis tanaman makanan pokok.

Ada dua kelompok tanaman pangan yang dipungut sebagai zakat, yaitu:
1. Dari kelompok buah-buahan, meliputi ruthab (kurma) dan ‘inab (anggur).
2. Dari kelompok biji-bijiian, meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang bisa dijadikan bahan makanan pokok serta dapat disimpan.

Syarat Wajib Tanaman Dijadikan Objek Zakat

Tidak semua jenis tanaman yang masuk kelompok biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan objek zakat zuru’ dan tsimar (zakat pertanian). Secara umum, harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia
2. Harus terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpan.
3. Sudah keras dan siap disimpan (buduw al-shalah) dalam kondisi kering 4. Mencapai nishab

Nishab Zakat Pertanian

Kadar nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi saw:

ليس فيما دون خمسة أوسق من التمر صدقة

“Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma.”

Satu wasaq setara dengan 60 sha’, sementara 1 sha’ sama dengan 4 mud. Berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir karya Mbah Kiai Ma’shum, Kwaron, Diwek Jombang, diketahui pendekatan berat 1 mud, adalah sebagai berikut:

1 mud beras putih = 679,79 gram
1 sha’ beras putih = 2718,19 gram = 2,72 kg
1 nishab beras putih = 815,758 kg
1 nishab Kacang Hijau = 780,036 kg
1 nishab Kacang Tunggak = 756,697 kg
1 nishab Padi = 1631,516 kg = 1,631 Ton Gabah Kering
1 nishab Padi Kretek = 1323,132 kg = 1,323 Ton Gabah Kering (Mbah Kiai Ma’shum, Fathu al-Qadir fi ‘Ajaib al-Maqadir, halaman 20-21).

Besaran Pengeluaran Zakat Pertanian

Penghitungan zakat pertanian juga dipengaruhi oleh jenis pengairan tanaman, yaitu:

1. Diambil 5 persen bila memakai irigasi berbayar.
2. Diambil 10 persen bila memakai irigasi tadah hujan atau berasal dari saluran irigasi tidak berbayar.

Cara Penghitungan Zakat Pertanian

Kasus 1

Seorang petani telah berhasil memanen padi dengan total akhir gabah kering seberat 2 ton. Pengairan padinya menggunakan irigasi berbayar. Pertanyaan:
1. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?
2. Bagaimana bila irigasinya berasal dari tadah hujan atau air irigrasi tidak berbayar?

Jawab:

Jenis pengairan = irigasi (5%)
Total panenan gabah kering = 2 Ton = 2000 kg, lebih besar dari nishab padi 1,631 ton gabah atau 1,323 ton gabah padi kretek
Zakat yang harus dikeluarkan = 5% x 2000 kg gabah kering = 100 kg gabah kering = 1 kuintal

Jika irigasi sawah berasal dari pengairan gratis, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%. Sehingga zakat yang harus dikeluarkan, adalah: 10% x 2000 kg gabah kering = 200 kg gabah kering = 2 kuintal

Kasus 2

Seorang petani telah panen padi dengan total akhir beras kering yang didapat adalah seberat 1,5 ton. Pengairan padinya menggunakan irigasi berbayar. Pertanyaan:

1. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?
2. Bagaimana bila irigasinya berasal dari tadah hujan atau air irigrasi tidak berbayar?

Jawab:

Jenis pengairan = irigasi (5%)
Total panenan dalam bentuk beras putih kering = 1,5 Ton = 1500 kg, lebih besar dari nishab beras putih 815,758 kg beras.
Zakat yang harus dikeluarkan = 5% x 1500 kg gabah kering = 75 kg beras = 0,75 kuintal beras

Jika irigasi sawah berasal dari pengairan gratis, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%. Sehingga zakat yang harus dikeluarkan, adalah: 10% x 1500 kg beras = 150 kg beras = 1,5 kuintal beras.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.