Petani Tembakau Patok Harga Rp80 Ribu Per Kg, Legislatif Malah Bilang Tidak Masuk Akal

Avatar of PortalMadura.Com
Petani Tembakau Patok Harga Rp80 Ribu Per Kg, Legislatif Malah Bilang Tidak Masuk Akal
Petani tembakau Pamekasan (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Sebagian petani tembakau Madura mulai memasuki musim panen tahun 2018. Tak tanggung-tanggung, mereka mematok harga antara Rp52 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram (kg).

“Kami memang mematok rajangan kering cukup tinggi, karena tahun ini banyak petani yang tidak tanam tembakau,” kata salah seorang petani tembaku, Siti Hasanah, warga Pademawu, Pamekasan, Sabtu (11/8/2018).

Menurutnya, patokan harga tersebut sudah sesuai dengan modal yang dikeluarkan selama menanam tembakau, baik biaya tenaga kerja, pemeliharaan dan biaya pupuk. “Dengan patokan harga ini, baru petani akan untung,” ujarnya.

Harga yang dipatok para petani tembakau tersebut jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah senilai Rp39 ribu per Kg dengan berdasarkan pada Break Event Point (BEP)/ titik impas.

Sementara anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Harun Suyitno justru mempertanyakan patokan harga yang ditentukan oleh petani tersebut. Menurutnya, patokan harga yang melebihi BEP dinilai tidak masuk akal.

“Kalaupun kualitasnya bagus mustahil bisa mencapai harga Rp80 ribu per Kg,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak legislatif, eksekutif dan pabrikan baru akan melakukan rapat koordinasi soal penyerapan tembakau dan jadwal buka tutup gudang, serta patokan harga beli tembakau sekaligus batas serapan masing-masing pabrikan yang ada di Pamekasan.

“Insyaallah akan kita bahas Selasa ini, berikut penentuan untuk masing-masing harga tembakau yang akan diterapkan oleh pabrikan, baik itu tembakau sawah maupun tembakau gunung,” katanya.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.