PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyisakan persoalan di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Salah satu calon legislatif (caleg) partai berlogo kakbah dari Dapil Pamekasan IV, Ubaidillah, diduga tengah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPC PPP Halili Yasin, mengatakan, Kubu Ubaidillah meminta agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 25 dan TPS 26 Kecamatan Kadur yang dicurigai ada kecurangan.
“Untuk selisih suara sebenarnya hanya 11, itupun masih sama-sama satu partai,” katanya, Jumat (12/7/2019).
Menurutnya, ranah DPC PPP sudah memasrahkan sepenuhnya kepada DPP, termasuk pula ketidakpuasan dari pihak Ubaidillah.
“Soal itu kami hanya menjembatani ke DPP saja, kewenangan selanjutnya terserah DPP,” jelasnya.
Pihaknya menginginkan agar seluruh persoalan bisa diselesaikan di internal partai melalui musyawarah.
Bahkan ia menegaskan, jika perolehan suara PPP di Dapil Pamekasan IV tetap tidak akan berkurang sekalipun PSU tersebut dikabulkan.
“Karena perolehan suara caleg PPP di kursi terakhir itu selesihnya kurang lebih 1.800 suara dari partai lainnya. Jadi komposisi kursi tak akan berubah,” tutupnya. (*)