PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai pemungutan suara ulang di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan berpengaruh pada pelaksanaan relapitulasi ditingkat PPS, PPK hingga KPU.
“Pemungutan suara ulang di 8 TPS itu pasti berpengaruh pada rekapitulasi SS, baik ditingkat desa terutama di desa yang bersangkutan, PPK hingga KPU, karena di desa tertentu itu pasti menunggu hasil perolehan suara di TPS yang akan diulang ,” kata Thoha Shamadi, Ketua KPU Sumenep, Jum’at (11/4/2014).
Menurutnya, meski dipastikan akan berdampak pada rekapitulasi manual surat suara, tapi pihaknya memastikan tidak akan berdampak pada hasilnya.
“Yang berpengaruh hanya pada jadwal pelaksanaannya, kalau ke ke hasilnya tetap tidak akan berpengaruh,” terangnya.
Sebelumnya, 8 TPS direkomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan surat suara tertukar. Untuk 6 TPS di dapil 5 surat suara tertukar dengan surat suara dapil 7 dan 2 TPS didapil 4 tertukar dengan surat suara dapil 5. (arif/htn)