Pilih Salat di Tempat Gelap, Ini Hukumnya

Avatar of PortalMadura.Com
Pilih Salat di Tempat Gelap, Ini Hukumnya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Ada banyak cara yang dipilih seseorang agar khusuk dalam salatnya, salah satunya yaitu memilih salat di tempat yang gelap. Namun, sebagian orang berpendapat bahwa itu makruh. Lantas, bagaimana sebebarnya hukum salat di tempat yang gelap ? Berikut penjelasannya.

pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk salat di tempat yang gelap, tidak ada pula larangan untuk salat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, salat malam yang beliau dan para sahabat kerjakan, dilakulakukan di tempat dan suasana yang gelap. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan,

Suatu malam, saya kehilangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, akupun mencarinya dengan gerayangan tanganku. Tiba-tiba aku menyentuh kedua tumit beliau dalam posisi tegak sedang sujud. Beliau membaca: Audzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi muafatika min uqubatik,.dst. (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang salat di tempat yang gelap. Apakah ada hadis sahih yang menyebutkan bahwa ini makruh? Jawaban beliau,

Saya tidak pernah mengetahui hadis ini. Karena itu, siapa saja yang membawakan hadis ini, wajib menjelaskan status keabsahannya. Sedangkan shalat di kegelapan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam itu yang umumnya terjadi. Karena masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika itu belum ada lampu, sebagaiman keterangan Aisyah radhiyallahu anha, “Rumah-rumah ketika itu belum ada lampunya.” (HR. Bukhari 382).

Bila salat di tempat yang gelap bisa mempengaruhi kekhusukan, maka hukum asal mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau sebaliknya dianjurkan. Dalam fatwa Syabakah islamiyah dinyatakan,

Akan tetapi, bisa jadi dihukumi makruh salat di tempat yang gelap, jika orang yang salat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi konsntrasinya. Sebagaimana bisa dihukumi dianjurkan, jika salat di tempat yang gelap ini bisa mengundang rasa khusyu atau terhindar dari melihat hal-hal yang mengganggu salat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 155509)

Semoga informasi di atas menambah pengetahuan kita tentang islam dan semoga kita dapat lebih dekat dengan Allah SWT, Amin. (sberita.id/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.