PortalMadura.Com, Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati sebagai kontestan pada Pilkada serentak 2018.
“Kami tetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada tahun 2018,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar, dalam rapat pleno terbuka, Senin (12/2/2018).
Meski demikian, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari beberapa calon, mengingat ada dua pasangan calon berstatus sebagai pejabat.
Kedua pasangan itu adalah Farid Alfauzi-Sudarmawan dan Abdul Latif Amin-Mohni.
Farid dan Ra Latif yang masih bertatus anggota DPR RI dan DPR, sedangkan Sudarmawan dan Mohni berstatus sebagai PNS yang harus melampirkan SK pemberhentian dari instansi terkait untuk mengikuti pertarungan Pilkada.
“Berdasarkan PKPU, SK pemberhentian yang ditandatangani pejabat di instansi bersangkutan, harus diterima KPU selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bangkalan, memberikan waktu selambat-lambatnya 5 hari untuk menyetorkan SK tersebut. Batas waktu yang ditentukan KPU, terhitung setelah penetapan.
“Kalau sampai lima hari ke depan SK pemberhentian belum keluar, mereka harus menyampaikan kepada kita, bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses, sampai nanti 30 hari sebelum hari H,” urainya. (Hamid/Putri)