Pilkada, KPU Sumenep Tunggu Aturan Teknis

Avatar of PortalMadura.Com
Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos.
dok. Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos.

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menunggu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) sebagai aturan teknis untuk melakukan tahapan pemilu, setelah UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada itu sudah disahkan.

“Kami tetap menunggu aturan teknis seperti PKPU sebelum melakukan tahapan pilkada, apalagi revisi UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada belum disahkan,” ujar Ketua KPU Sumenep, A Warits, Selasa (17/2/2015).

Ia menuturkan, revisi Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada terus dilakukan oleh panitia kerja (Panja) antara DPR RI dengan Pemerintah.

Setelah disahkan, penyelenggara pemilu di Sumenep ini berjanji akan mensosialisasikan ke parpol-parpol.

Jika dalam waktu dekat ini revisi undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada itu disahkan, diprediksi tahapan Pilkada bisa dimulai pada bulan Mei dan hari “H” pada bulan Desember 2015.

“Pilkada di Sumenep juga tidak ada dua putaran, hanya satu putaran dengan berbagai batasan-batasan tertentu dan tidak ada uji publik. Tapi ini masih sebatas keputusan di panja, belum menjadi undang-undang,” tukasnya. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.