PortalMadura.Com, Bangkalan – PMII Bangkalan mengklaim akan mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang tengah menimpa salah seorang alumninya, sekaligus Pembantu Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM), berinisial AAF.
Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Bangkalan, Arif Komaruddin, menyesalkan penetapan AAF sebagai tersangka pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Grup IKA PMII UTM itu grup internal. Jadi, kalau ada pesan yang tersebar, saya yakin bukan beliau yang menyebar, tapi ada oknum,” ujar Arif pada Sabtu (21/3/2020).
Arif mengatakan, pihaknya akan terus mengawal jalannya kasus yang menimpa AAF. “Beliau salah satu kader terbaik PMII, kami akan dampingi semaksimal mungkin,” terang mahasiswa STIT Al-Ibrohimy Bangkalan itu.
Ia akan mengerahkan kader-kader dan tim terbaik PMII untuk mengawal proses hukum yang berlangsung. “Kita akan kerahkan kader se-Bangkalan ini, kita siapkan kader-kader terbaik untuk mendampingi proses hukum beliau yang sedang berlangsung,” jelas Arif.
Ditanya terkait langkah yang akan ditempuh, Arif mengatakan, pihaknya tengah menghimpun advokat-advokat terbaik alumni PMII. “Kita sedang koordinasi, mengumpulkan advokat alumni PMII. Alhamdulillah, PMII dan IKAPMII se-Jatim akan turut mengawal kasus ini,” tandasnya.(*)
Baca Juga : Polres Bangkalan Tetapkan AAF Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik