Polres Bangkalan Tetapkan AAF Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Avatar of PortalMadura.com
Polres Bangkalan Tetapkan AAF Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja

PortalMadura.Com, – Penyidik , Madura, Jawa Timur, menetapkan oknum Pembantu Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM), AAF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaraan nama baik.

“Pak Agung Ali Fahmi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan terhadap HMI dan melanggar undang-undang ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja, Kamis (19/3/2020).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada, Selasa (17/3/2020). Dugaan pencemaran nama baik terjadi pada tanggal 16 September 2019.

Untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga ada tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik pelapor maupun saksi ahli.

“Ada ahli bahasa, ahli komunikasi dan ada juga beberapa saksi lain,” jelasnya.

Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah empat tahun.

Sebelumnya, aktivis HMI Bangkalan, Madura, melaporkan Wakil Rektor (PR) III, AAF ke Polres Bangkalan.

Dalam laporannya, AAF diduga melakukan pencemaran nama baik kepada organisasi mahasiswa HMI yang dilakukan di grup WhatsApp IKA PMII Kom UTM, Rabu (11/9/2019).

“Kami telah melaporkan Warek III. Tidak seharusnya mengungkapkan hal tersebut hingga menimbulkan perpecahan dan menjatuhkan korban,” terang kuasa hukum HMI, Arief Sulaiman, Kamis (19/9/2019).

Awalnya, AAF mengirim link berita berjudul “Sejumlah Kader IMM dan wapresma Usir PMII dan HMI dari kampus muhammadiyah malang”.

Kemudian AAF menulis :

“itu benar … (emoticon telunjuk) … Bahwa kampus UMMUH ya khsus Muhammadiyah.. HMI itu gak punya induk, ibunya “Masyumi” sudah wafat… Yatim piatu.. Mumpung masih di bulan Muharram, kalau ketemu anak HMI, elus kepalanya… (emoticon senyum)”.

Arief Sulaiman menilai, tidak seharusnya seorang pimpinan menyampaikan hal tersebut. Apalagi, membidangi kemahasiswaan di UTM Bangkalan.

Atas kasus ini, pihaknya menggunakan UU ITE dan KUHP.

Baca Juga : HMI Laporkan Warek III UTM ke Polisi

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.