PortalMadura.Com, Sumenep – Polsek Kangean bersama petugas Koramil mengamankan 100 botol minumas keras (miras) berbagai merk dari dua orang penjual di wilayah hukum Arjasa, Sumenep, Madura.
Dua penjual itu, Mulyadi (44) warga Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa dan Rasidi (38) warga Dusun Laok Lorong, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, minuman keras itu diamakan dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) selama bulan Ramadan 1443 H / 2022 M.
“Dua penjual miras itu diamankan di Mako Polsek Kangean karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan minumas keras,” katanya.
Berikut rincian barang bukti minumas keras yang diamankan dari dua orang penjual di wilayah hukum Arjasa Sumenep.
Pedagang, Mulyadi;
Anggur merah cap orang tua 10 botol
Bir merk Singaraja 5 botol
Arak botol besar 4 botol
Arak botol kecil 5 botol
Pedagang, Rasidi;
Anggur merah cap orang tua 20 botol
Bir merk prost 7 botol
Arak botol besar 48 botol
Arak botol kecil 1 botol
(*)