Polisi Gerebek 2 Pengedar SS

Polisi Gerebek 2 Pengedar SS
2 tersangka sabu-sabu

PortalMadura.Com, Sumenep – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) diringkus Tim Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka itu, MM, warga Dusun Kombira, Desa/Kecamatan Rubaru, Sumenep dan TA warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (31/8/2023) menjelaskan, tersangka itu digerebek di rumah tersangka MM. “Didapati barang bukti 4,03 gram sabu,” katanya.

Saat digerebek, kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kamar rumah MM. Barang bukti lain, seperangkat alat hisap sabu, korek gas, timbangan sabu dan 7 buah korek gas.

Kedua tersangka diamankan Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

“Terungkapnya kasus sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses