SAMPANG (PortalMadura) – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur kembali meringkus pelaku, inisial M, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, dan R, warga Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang, diduga pengedar pil double L.
Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu-sabu dan pil double L sebanyak 79 butir.
“Terungkapnya pelaku, berawal dari informasi masyarakat wilayah utara, akhirnya terungkap M kedapatan membawa 1 gram sabu-sabu. Tersangka R, diamankan karena membawa pil yang berbaya terhadap kesehatan,” terangnya, Minggu (17/11/2013).
Kedua tersangka bakal dijerat dengan dua pasal berbeda, M akan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sedangka untuk tersangka R akan dikenakan pasal 193 Jo 98 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang tindak pidana kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.(lora/htn).