PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga pemuda yang sedang asyik pesta sabu di sebuah kamar rumah milik Baihaki, Dusun Laok Songai, Desa Bilapora Barat, Kecamatang Ganding, Sumenep, Madura diringkus petugas.
Ketiga tersangka itu, Gilang Ramadhan (20), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Ifandi (20), warga Desa Ella Daya, Lenteng, dan Retno Hari Firmansyah (25), warga Desa Ellak Laok, Lenteng, Sumenep.
“Ketiga tersangka itu sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik polres,” kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com, Jumat (18/11/2016).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi aparat desa setempat, bahwa rumah Baihaki sering didatangi pemuda yang mencurigakan dari luar wilayah hukum Ganding dan menggelar pesta sabu.
“Petugas melakukan pengintaian ke tempat kejadian perkara. Lalu dilakuan penggerebekan. Ternyata benar adanya. Di dalam kamar rumah itu terdapat empat orang,” terangnya.
Satu orang diantaranya, Baihaki, pemilik rumah lolos dari sergapan petugas. Sedangkan tiga tersangka lain, berhasil diringkus polisi dibantu anggota TNI setempat.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, sembilan (9) poket/ kantong plastik kecil berisi sabu, tujuh (7) plastik kecil kosong, dua (2) buah alat hisap (bong), satu (1) botol cairan alkohol dan tiga (3) buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu.
Selain itu, mengamankan motor Yamaha Meo J dengan nomor polisi M 2355 WB warna hijau.
Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hartono)