Polisi Tangkap 25 Tersangka Penimbun Masker & Hand Sanitizer

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Tangkap 25 Tersangka Penimbun Masker & Hand Sanitizer
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Polisi menangkap 25 orang tersangka penimbun dan hand sanitizer di tengah kebutuhan masyarakat terhadap dua jenis barang itu akibat wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, ada 12 kasus yang ditangani polisi hingga hari ini di berbagai daerah antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Para tersangka tidak hanya menimbun , juga menjual masker rekondisi serta tidak sesuai standar.

“Sementara pasar dan masyarakat membutuhkan dan dia menyimpannya untuk keuntungan yang lebih besar,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Asep, para tersangka diduga melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp50 miliar terhadap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Sejak isu terkait wabah Covid-19, masker mulai sulit ditemui di berbagai pusat perbelanjaan, apotek hingga minimarket.

Menurut penelusuran Anadolu Agency pada salah satu marketplace, ada pedangan yang menjual masker merk Sensi dengan harga sekitar Rp360 ribu per kotak.

Sedangkan masker jenis N-95 dijual hingga harga Rp85 ribu per buah. Padahal harga normal per buah berkisar Rp13 ribu.

Salah satu kasus yang diungkap polisi di Batam, Kepulauan Riau. Polisi menemukan 6.310 kotak masker di gudang milik PT SJL. Masker itu berasal dari China dan masing-masing kotak berisi sekitar 50 hingga 100 lembar.

Polisi menduga masker tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.