Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Polisi-Tetapkan-Empat-Tersangka-Kasus-Jual-Beli-Vaksin-Covid-19-Ilegal
Ilustrasi (kompas.com)

PortalMadura.Com – Polisi menetapkan empat tersangka kasus Covid-19 secara ilegal, terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang warga sipil.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengungkapkan, vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan, tetapi malah diperjualbelikan.

“Para pelaku mengumpulkan masyarakat yang ingin memperoleh vaksin. Kemudian mengiming-imingi bahwa kegiatan vaksin bisa dilaksanakan dengan memberi imbalan berupa uang,” ungkap Panca dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2021).

Menurut polisi, satu tersangka berinisial SW yang berprofesi sebagai agen properti bertugas mengumpulkan orang-orang yang ingin divaksin.

Kemudian, tersangka IW merupakan ASN yang bekerja di Rutan Tanjung Gusta, satu ASN lain dengan inisial KS bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, serta seorang ASN lain berinisial SH berprofesi sebagai kepala seksi di Dinkes Sumut.

Polisi mengungkapkan, SH berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme seharusnya.

IW serta KS kemudian menjadi tenaga vaksinator kepada masyarakat yang sudah membayar.

Panca menuturkan, praktik ini sudah berlangsung sejak April hingga diungkap polisi pada 18 Mei 2021.

Setiap orang dikenakan biaya Rp250.000 dan telah dilakukan proses vaksinasi sebanyak 15 kali dengan total sekitar 1.085 orang yang divaksin.

Kapolda mengimbau masyarakat tidak perlu berlomba-lomba untuk mendapatkan lewat cara ilegal.

“Proses pemberian vaksin itu tidak dipungut biaya, dan masyarakat tidak usah khawatir pemerintah sudah menjamin seluruh masyarakat akan diberi vaksin sesuai tahapannya,” ungkap Panca.

Tersangka SW ditetapkan sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.

Tersangka IW dan KS sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka SH dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.