Polres Pamekasan Ringkus Dua Kawanan Tsk Narkoba

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Dua tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di Jalan Raya Teja, sebelah barat Polsek Kota.

Masing-masing tersangka bernama Kurniawan Mukhlis (35) dan Ahmad Udiyanto (45), warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kota Pamekasan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Mariyatun mengatakan, awalnya ada informasi dari warga bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba yang akan dilakukan oleh tersangka Kurniawan Mukhlis. Sehingga anggota terus membuntuti dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka dicegat dan diberhentikan.

“Ternyata setelah digeledah, ada barang bukti yang disembunyikan di celananya, SS seberat 0,4 gram dan satu unit Handphone,” katanya, Jumat (24/1/2014).

Menurut Mariyatun, setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka Ahmad Udiyanto, dan langsung polisi melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Udiyanto, dan ditemukan juga sejumlah barang bukti.

“Kita langsung ke rumah yang ditunjuk oleh tersangka pertama, dan ditemukan alat hisab dan timbangan sabu, serta 6 buah handphone, ini pengedar,” jelasnya.

AKP Mariyatun menjelaskan, saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan mereka akan diancam kurungan diatas lima tahun penjara karena telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.