SAMPANG (PortalMadura) – Dalam sepekan, delapan tersangka judi diwilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus oleh aparat kepolisian setempat. Delapan pelaku perjudian tersebut, empat tersangka berinisial S, M, T, M terjerat kasus judi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Sokobanah, Ketapang, Bire Timur, dan Pagerreman.
Dua tersangka, diringkus dalam kasus judi sabung ayam berinisial A dan S, serta dua tersangka lainnya yakni S dan M, karena ketangkap tangan saat bermain judi adu jangkrik.
Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar menerangkan, penangkapan semua tersangka dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda, diantaranya wilayah Kecamatan Ketapang dan kota Sampang.
“Dalam sepekan, kami meringkus delapan pelaku judi dari bergai jenis. Nah! penyisiran pelaku judi memang menjadi salah satu target utama, untuk menciptakan keamanan,” terang AKBP Imran Edwin Siregar, Senin (18/11/2013).
Menurut Imran, semua tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dangan ancaram maksimal 5 tahun penjara.
“Anggota kami, juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam, jangkrik, dan juga uang tunai jutaan rupiah,” tandasnya.(lora/htn).