PortalMadura.Com, Sumenep – Unit Resmob Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengamankan pembuat petasan, Salamin (53), warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tersangka bersama 14 bahan peledak petasan diamankan dari rumahnya saat meraciknya.
“Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ternyata tersangka sedang meracik bahan peledak untuk petasan,” ungkap AKP Hasanudin, Kasubag Humas Polres Sumenep, Senin (22/6/2015).
Menurutnya, bahan-bahan petasan yang diamankan polisi seberat 14 kilogram. Barang bukti itu ditemukan didalam rumah tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolres,” tuturnya.
Dia menerangkan, penangkapan tersangka pembuat petasan ini merupakan temuan pertama dibulan Ramadhan dan selama operasi pekat.
“Tersangka melanggar pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (arifin/choir)