Polres Sumenep Tangkap 2 Tersangka Pengguna SS

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Sumenep Tangkap 2 Tersangka Pengguna SS
dok. AKP Jaiman

PortalMadura.Com, – Jajaran Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu.

Dua tersangka itu, Moh. Romli alias Rojali (41) dan Edi Nanang Nugroho (37), masing-masing warga Desa Kolor Kecamatan/Kabupaten kota Sumenep.

“Dari dua tangan tersangka kami amankan narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman, Kamis (26/3/2015).

Menurut Jaiman, dua tersangka pengguna barang haram itu ditangkap petugas di salah satu warung kosong di terminal lama Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, kecamatan/kabupaten kota Sumenep.

“Barang bukti yang diamankan berupa 4 kantong plastik klip kecil  berisi sabu, masing-masing berat kotor 0,48 gram, 0,28 gram, 0,50 gram dan 0,50 gram .Total berat kotor 1,76 gram,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, 36 kantong plastik klip kosong, kotak kecil terbuat dari seng (tempat sabu-sabu disimpan), 1 buah potongan sedotan plastik sebagai sendok sabu.

Barang bukti lain, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari bong terbuat dari botol kaca, 1 sedotan plastik dan 1 buah pipet terbuat dari kaca dan 2 buah HP merk samsung warna putih dan merk mastron warna merah kombinasi silver.

“Dua tersangka tersebut diancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Saat ini kedua tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep. (arifin/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.