PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap 76 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama tujuh bulan ini dengan barang bukti 246,85 gram sabu-sabu.
“Sebanyak 76 tersangka itu hasil dari 52 perkara pengungkapan sabu-sabu oleh anggota kami sejak Januari hingga pertengahan Juli ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman di Sumenep, Kamis (16/7/2020).
Sebanyak 76 tersangka tersebut terdiri atas 72 laki-laki dan empat perempuan.
Sesuai data di Polres Sumenep, 15 tersangka masuk kategori remaja, yakni usia 15 tahun hingga 19 tahun sebanyak 5 orang dan 10 lainnya berusia 20 hingga 24 tahun. Sisanya sebanyak 61 tersangka berusia 25 tahun hingga 64 tahun.
“Dari 52 perkara narkoba sejak Januari hingga pertengahan Juli ini, sebanyak 35 kasus diungkap Satuan Narkoba Polres Sumenep. Sisanya sebanyak 17 kasus diungkap oleh jajaran polsek,” kata Darman, menerangkan.
Baca Juga : 58% Pengguna Narkoba dari Kalangan Pelajar di Sumenep
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada warga Sumenep yang telah berperan dan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Mari bersama-sama perang terhadap narkoba. Dukung kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.(*)