PortalMadura.Com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan situasi keamanan selama proses pemungutan suara pada Pemilu 2019 berjalan kondusif meski sejumlah daerah mengalami keterlambatan logistik seperti surat suara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan tidak ada gangguan yang berarti pada proses pemungutan suara sejauh ini.
“Laporan yang sudah saya terima sejauh ini, tidak ada kejadian menonjol,” kata Dedi ketika dihubungi, Rabu.
Dedi mengatakan pengamanan TPS masih terus berjalan hingga proses pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan.
Polri menerima sejumlah laporan bahwa proses pemungutan suara menjadi terlambat karena logistik belum tiba.
Keterlambatan itu di antaranya terjadi di Distrik Air Garam, Tolikara, Papua; Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatra Selatan.
Dedi mengatakan keterlambatan logistik disebabkan proses teknis pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat yang terlambat.
Salah satu yang terdampak ialah Gubernur Papua Lukas Enembe yang gagal memberikan hak suaranya di TPS 043 Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua karena logistik pemilu belum.
Pemilih telah mendatangi TPS pada pukul 07.00 WIT, namun belum ada surat suara tersedia.
“Sebagai pemilih kita merasa kecewa dengan cara kerja seperti ini, harusnya jam 7 sudah disiarkan Nasional kok sampai hari ini belum ada kotak suara, itu kita heran,” kata Lukas. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (17/4/2019).
Lukas mengatakan tidak semestinya pemungutan suara di Jayapura tertunda karena akses transportasi darat telah tersedia.
Kapolda Sumatra Selatan Inspektur Jendral Zulkarnain Adinegara mengatakan keterlambatan logistik di Talang Kelapa, Banyuasin terjadi karena kesalahan teknis KPUD setempat.
Namun secara umum, dia mengatakan situasi pemungutan suara di Sumatra Selatan berjalan lancar.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pada prinsipnya pemilu tetap harus diselenggarakan meski ada keterlambatan logistik.
“Kondisi yang membuat pemilunya tertunda, harus dilanjutkan kemudian dilakukan susulan karena UU mengatur dan membuka ruang untuk itu,” ujar Arief.
“Kalau nanti ada laporan logistik belum datang ya cek nanti, tapi yang jelas Pemilunya harus dilaksanakan dan selesai,” lanjut dia.