Polri Ungkap Penipuan Berkedok Saham dengan Kerugian Capai Rp50 Miliar

Avatar of PortalMadura.Com
Polri ungkap penipuan berkedok saham dengan kerugian capai Rp50 miliar
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukkan surat obligasi palsu yang dilakukan oleh tersangka bernama Ester Pauli Larasati. Tersangka diduga melakukan penipuan hingga Rp 50 miliar. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal mengungkap berkedok investasi di pasar modal. Perempuan bernama Ester Pauli Larasati menipu puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp50 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, pelaku mengaku sebagai Head of Wealth Management PT Reliance Securities Tbk.

Ester, kata Daniel, menawarkan investasi kepada para korbannya dengan menjanjikan penempatan investasi pada obligasi Pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (17/10/2018).

“Sampai saat ini kami menerima laporan sebanyak 27 korban, nasabah PT Reliance Securities Tbk. Satu kelompok terdiri dari keluarga. Satu lagi dari berbagai lapisan Masyarakat,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, obligasi Pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI tidak memiliki kerjasama dengan pelaku untuk mengelola obligasi tersebut.

“Kita sudah melakukan penahanan. Jumlah kerugian sampai hari ini hampir Rp50 miliar. Tersangka diketahui telah melakukan penipuan sejak tahun 2014 hingga bulan November 2015 di Jakarta, dan ini bukan merupakan tindakan yang pertama,” tutur Daniel.

Meski telah mengamankan Ester, Bareskrim memastikan masih terus menelusuri aliran dana nasabah yang digelapkan Ester. Daniel memastikan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.