PortalMadura.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diprediksi akan bergerak fluktuatif pada pembukaan perdagangan Senin, 30 Maret 2026 mendatang. Setelah sempat mengalami gejolak harga dalam sepekan terakhir, investor kini mencermati titik jenuh beli dan potensi koreksi lanjutan.
Pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, memberikan catatan khusus bahwa meskipun ada tren penguatan, risiko koreksi masih membayangi pergerakan emas Antam. Kondisi global dan dinamika pasar lokal menjadi faktor utama yang memengaruhi volatilitas harga logam mulia ini.
Analisis Support dan Resistance Senin Depan
Menurut Ibrahim, jika harga emas Antam mengalami tekanan jual pada awal pekan depan, maka level support pertama berada di angka Rp2.840.000 per gram. Apabila tekanan terus berlanjut, level support kedua diprediksi menyentuh Rp2.800.000 per gram.
Namun, skenario optimistis tetap terbuka. Ibrahim memproyeksikan adanya peluang rebound atau penguatan menuju level resistance pertama di angka Rp2.920.000 per gram. Jika momentum penguatan cukup kuat, harga berpotensi melaju ke resistance kedua di level Rp2.980.000 per gram.
“Harga emas Antam masih berpeluang bergerak fluktuatif dengan kecenderungan koreksi tipis sebelum menemukan pijakan untuk kembali menguat,” ujar Ibrahim dalam keterangannya.
Update Harga Terkini: Buyback Melonjak Tajam
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Sabtu (28/3/2026), harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.837.000 per gram setelah mengalami kenaikan sebesar Rp27.000. Posisi ini menunjukkan pemulihan setelah sebelumnya pada Jumat (26/3/2026) harga sempat anjlok Rp40.000 ke level Rp2.810.000 per gram.
Kabar baik bagi pemilik emas, harga beli kembali atau buyback justru meroket tajam. Pada Sabtu (28/3/2026), nilai buyback melonjak hingga Rp47.000, membawa harga beli kembali ke posisi Rp2.461.000 per gram.
Aturan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi:
- Pemegang NPWP: Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%.
- Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3%.
Potongan ini berlaku untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta.
Sebagai informasi tambahan, rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High) emas Antam masih dipegang oleh pencapaian pada 29 Januari 2026, di mana harga sempat menyentuh angka fantastis Rp3.168.000 per gram.





