PortalMadura.Com, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Sudah, sudah saya tanda tangani,” ujar Jokowi, saat peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, pada Sabtu (9/2/2019) kemarin.
Imbasnya, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, dia mendapat remisi berupa pengurangan masa tahanan menjadi 20 Tahun hukuman penjara.
“Saya sudah mengkonfirmasi ke Dirjen PAS Sri Puguh. Semoga Senin sudah ada salinan Kepres-nya,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia Abdul Manan, yang membenarkan bahwa Keputusan Presiden pencabutan remisi sudah diteken. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (10/2/2019).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembatalan remisi menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana, dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata dia lagi.
Susrama adalah dalang pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali Jawa Pos Group pada 2009 silam.
AA Gde Bagus Narendra Prabangsa kerap menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yaitu proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.