Presiden Teken Aturan Baru, Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam Sehari

Avatar of PortalMadura.com
Tok, Presiden Teken Aturan Baru, Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam Sehari
Tok, Presiden Teken Aturan Baru, Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam Sehari

PortalMadura.com-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam aturan baru ini, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja selama lima hari dalam seminggu, yaitu dari Senin hingga Jumat.

Pasal 3 ayat (2) mengatakan bahwa “Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.” Selain itu, jam kerja ASN dalam seminggu ditetapkan hanya 37,5 jam, di luar waktu istirahat, sehingga rata-rata jam kerja per hari menjadi 7,5 jam.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.” dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Waktu istirahat adalah 60 menit, kecuali pada hari Jumat yang diperpanjang menjadi 90 menit.

Bagi ASN yang melampaui batas ketentuan dalam aturan ini, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Pasal 4 ayat (7) mengatakan “Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.”

Khusus di bulan Ramadan, jam kerja ASN ditetapkan hanya 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat. Rata-rata jam kerjanya hanya 6,5 jam per hari. “Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” kata Pasal 4 ayat (1).

Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat dengan waktu istirahat selama 30 menit, kecuali pada hari Jumat yang diperpanjang menjadi 90 menit.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia TNI dan anggotanya.

Serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, aturan itu tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya, aturan itu tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.