Pria Beranak Dua asal Pamekasan Embat Keg@disan Dua Siswi SMP

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Syaifullah Abu Bakar (35), warga Dusun Glaga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian Sampang.

Pria beranak dua ini menghabisi masa depan dua siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Sampang. Korban sebut saja Bunga (14) dan Mawar (15)– (nama samaran)– warga Sampang.

Kesehariannya, pelaku dan korban tinggal di rumah kos daerah Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang. Penc@bulan itu terjadi pada Minggu 16 Februari 2020, sekitar pukul 23:00 WIB.

Sumber kepolisian menyebutkan, tersangka Syaiful sapaan akrab Syaifullah Abu Bakar masuk kamar Bunga (putri pemilik kos) dengan cara merusak (mendongkrak) kamar jendela.

Begitu korban terbangun, pelaku mengancam dengan sebilah golok agar tidak menceritakan kepada siapapun. Lalu, korban melancarkan aksinya.

“Pelaku menye7ubuhi korban sambil mengancam dengan golok,” kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (19/2/2020).

Naas, aksi pelaku kepergok Mawar, teman korban. Aksi bejat pelaku bukannya berhenti. Mawar juga mendapat ancaman yang sama sekaligus dijadikan pelampiasan hasratnya di kamar yang sama.

Facebook Jadi Awal Malapetaka

Kasus dugaan penc@bulan beramai-ramai juga berhasil diungkap , Madura.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyampaikan, kasus penc@bulan yang melibatkan anak bawah umur juga dialami korban Melati (14) – nama samaran — warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Awalnya, Melati berkenalan dengan seorang pemuda berinisial PD (19), warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, melalui via media sosial facebook (FB).

PD akhirnya menjadi teman dan sering melakukan komunikasi via telepon. Puncaknya, keduanya sepakat jalan-jalan. Kemudian, korban dijemput oleh PD di rumahnya dan dibawa ke rumah kosong di Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

“Di rumah kosong itu, korban dise7ubuhi enam orang secara bergantian. PD, Bahrul, THE, Decky dan dua orang tidak dikenal. Tapi, hanya tersangka PD yang baru kami tangkap,” urai Kapolres.

Para tersangka penc@bulan tersebut dijerat Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Mereka dipidana dengan acaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Baca Juga : 

Tonton Video Pencak (mancak) Silat Tradisional Giliyang Sumenep Madura

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.