Proyek Fiktif, Pejabat Sumenep Dijebloskan ke Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Proyek Fiktif, Pejabat Sumenep Dijebloskan ke Penjara
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Mohammad Sadik Bin Moh. Hasin (51), yang menjabat sebagai Kasi Pertamanan pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dijebloskan ke penjara polres setempat.

“BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan, red) sudah lengkap. Tersangka langsung kami tahan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin, Kamis (2/7/2015).

Tersangka, diduga kuat membuat laporan fiktif terhadap pekerjaan penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Dusun Tanunggul, Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep, dengan kerugian negara hampir Rp.200 juta.

Penyidik Polres Sumenep menerapkan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen, serta undang-undang tindak pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan dan stempel milik leveransir sah pembelian pasir urug untuk penimbunan, dan pengadaan serta penjualan.

Ada dua nama kontraktor yang digunakan, yakni pemilik sah leverensir pembelian pasir hitam, UD Syari Jaya, dan pemilik leverensi sah nota belanja dan nota penerimaan barang, UD Mutiara Hitam.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat. Kasus ini masih kita dalami,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.