PSU Dua TPS, KPU Sumenep Baru Terima Satu Rekomendasi

Avatar of PortalMadura.com
PSU Dua TPS, KPU Sumenep Baru Terima Satu Rekomendasi
Deki Prasetia Utama

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur baru menerima satu surat rekomendasi untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) yang harus digelar Pemungutan Suara Ulang () pada .

Pihak juga belum memastikan kapan akan digelar PSU yang disebut-sebut dan dipublikasikan oleh ada dua TPS yang harus dilakukan PSU.

Baca Juga : PSU Dua TPS Pilkada Sumenep 2020

Satu surat rekomendasi yang diterima KPU Sumenep yakni dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) Ambunten berdasarkan rekomendasi dari Panwascam Ambunten untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama menyebutkan, rekomendasi yang diterima untuk PSU baru TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.

“Kalau tidak salah, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 246,” katanya, Jumat (11/12/2020).

Di TPS itu, kata dia, direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan ada satu pemilih yang diduga mencoblos dua kali.

“Lebih jelasnya, kami masih menunggu kronologinya dari PPK Ambunten,” ujarnya.

Sedangkan untuk TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding, pihaknya belum menerima surat rekomendasi PSU dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau pun dari Bawaslu Sumenep.

“Kemarin, kita hanya menerima surat pemberhentian penghitungan suara di TPS,” terangnya.

Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para pihak untuk bisa memastikan akan diadakan penghitungan suara ulang atau tidak.

“Mau diadakan penghitungan lanjutan atau bagaimana, kami masih menunggu surat dari Panwascam Manding,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.