Puasa Tapi Mengeluarkan Darah? Ini Hukumnya dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
bekam
Ilustrasi

PortalMadura.Com adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Dalam berpuasa tentunya ada hal-hal atau syarat sahnya berpuasa. Contonya, seorang muslim harus melakukan sahur saat pukul 3 subuh, kemudian di pagi sampai menjelang maghrib harus menahan hawa nafsunya, baik nafsu makan dan minum ataupun nafsu dirinya, dan seorang muslimah yang sedang haid atau datang bulan tidak boleh melaksanakan puasa. Lalu bagaimana orang yang melaksanakan puasa akan tetapi ia mengeluarkan darah seperti mimisan, melakukan donor darah, cek gula darah, dan lain sebagainya? Mari kita bahas bersama.

Ternyata, keluarnya darah selain haid saat puasa adalah tidak membatalkan puasa kita. Seperti bekam saat puasa. Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa bekam tidak dapat membatalkan puasa, karena hal yang dapat membatalkan puasa adalah jika adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh (melalui lubang-lubang yang terbuka), bukan adanya sesuatu yang dikeluarkan dari dalam tubuh. Begitu pula dengan keluarnya darah (disebabkan selain karena bekam) juga tidak membatalkan puasa karena tidak adanya sesuatu yang masuk dari lubang yang terbuka, baik terbuka secara jelas atau tidak.

Terkait hal ini, imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan sebagai berikut.\

“Mazhab kita berpendapat bahwa puasa itu tidak batal disebabkan karena melakukan bekam, baik bagi yang membekam maupun orang yang dibekam. Pendapat ini pun disampaikan oleh Ibnu Mas'ud r.a., Ibnu Umar r.a., Ibnu ‘Abbas r.a., Anas bin Malik r.a., Abu Sa'id Al-Khudri r.a., Ummu Salamah r.a., Said bin Al-Musayyib r.a., Urwah bin Zubair r.a., Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Daud, dan ulama-ulama lainnya. Pengarang kitab Al-Hawi berkata, “Dan pendapat tersebut juga yang sebagaimana dikatakan oleh mayoritas sahabat dan ulama fiqih.”

Dengan demikian kesimpulan yang dapat kita tarik adalah, mengeluarkan darah saat puasa selain haid hukum puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun untuk kebaikan diri sendiri juga agar terhindar dari rasa lemas dan tidak bertenaga, hendaknya kita tidak melakukan hal tersebut. Seperti halnya bekam, melakukan donor darah, atau yang lainnya. Jika kita mimisan atau tergores sesuatu yang tajam, cukup membersihkannya dengan air dan tisu saja. Hal seperti donor darah atau bekam, ini bisa kita lakukan dan baiknya kita lakukan di waktu setelah berbuka puasa saja. Karena kondisi tubuh dan energi setelah buka akan lebih kuat dibanding saat pagi, siang dan sore hari saat berpuasa. Semoga bermanfaat, Wallahu a'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.