Puaskan Suami Sesuai Syariat ketika Istri Sedang Haid dengan 3 Cara Ini

Avatar of PortalMadura.com
Puaskan Suami Sesuai Syariat ketika Istri Sedang Haid dengan 3 Cara Ini
Ilustrasi (Kerinci Time)

PortalMadura.Com – Melakukan hubungan intim saat istri sedang haid diharamkan dalam Islam. Hal ini disebabkan bisa memicu risiko penyakit menular dan akan berbahaya bagi . Oleh karena itu, hindari melakukan hubungan biologis antara pasutri jika istri sedang menstruasi.

Lantas, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri sedang haid? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan pasutri berhubungan intim saat istri sedang haid.

Interaksi dalam Bentuk Hubungan Intim Ketika Haid

Menurut kesepakatan para ulama perbuatan ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah Ayat 222:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran.' Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini wajib bertobat kepada Allah SWT dan membayar kaffarah berupa sedekah 1 atau 1/2 dinar.

Interaksi dalam Bentuk Bermesraan dan Bercumbu

Selain di daerah antara pusar sampai lutut ketika istri haid, interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama. Aisyah Radhiyallahu anhu menceritakan: “Apabila ketika aku haid, Rasulullah SAW menyuruhku memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al Albani)

Interaksi dalam Bentuk Bermesraan dan Bercumbu di Semua Tubuh Istri Selain Hubungan Intim Serta Anal Seks

Interaksi dalam bentuk ini sempat diperselisihkan oleh para ulama:
– Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktik Nabi Muhammad SAW, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.
– Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Di antara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah firman Allah SWT yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran.' Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al Mahidh.”

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa makna Al Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Tempat keluarnya haid adalah kemaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi', 1/477)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh.” (Al-Mughni, 1/243)

Kemudian ada juga hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah SAW bersabda: “Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR Muslim: 302)

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan, “Makna kata ‘nikah' dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma'bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.

Wallahu a'lam bishawab.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.