PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran petugas Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Dusun Mungging, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Jum’at (26/5/2017).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, selain menyita minuman beralkohol pihaknya juga mengamankan penjual miras atas nama Tehra (46) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Anggota opsnal mendapatkam informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti ternyata setelah dicek ke tokonya betul ada miras,” ungkapnya, Jum’at (26/5/2017).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita miras dari berbagai merek, dengan rincian miras jenis New port sebanyak10 botol, Beer prost 6 botol, Bir bintang 2 botol, Topi Miring 4 botol, Anggur Merah 12 botol dan miras merek Anggur Putih sebanyak 3 botol.
“Perbuatan itu melanggar pasal 9 Perda Kabupaten Pamekasan no.18 th 2001 tentang minuman beralkohol,” pungkasnya. (Marzukiy/Har)