Ramadan Segera Tiba, Bagaimana Jika Utang Puasa Masih Menumpuk?

Avatar of PortalMadura.com
Ramadan-Segera-Tiba,-Bagaimana-Jika-Utang-Puasa-Masih-Menumpuk
Ilustrasi (id.theasianparent.com)

PortalMadura.Com – Memiliki Ramadan adalah hal yang lumrah terjadi. Biasanya utang tersebut disebabkan karena ada halangan seperti hamil, menyusui, musafir, sakit atau alasan mendesak lainnya.

Menyikapi hal itu, umat muslim dianjurkan untuk mengganti atau meng-qadha puasanya pada hari lain. Tapi, bagaimana jika mereka menunda-nundanya sehingga utang puasanya masih menumpuk sampai datang Ramadan berikutnya?.

Dilansir PortalMadura.Com, Senin (15/2/2021) dari laman Republika.co.id, berikut penjelasan lengkapnya:

Dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, dituliskan bahwa seluruh fuqaha sepakat bahwa orang yang memiliki utang wajib (), kemudian dia menunda qadha nya itu sampai bertemu Ramadan berikutnya karena ada uzur syari, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadan dilaluinya.

Uzur Syari di sini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha puasa Ramadan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpuasa. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung atau disusuinya,” jelas Ustadzah Aini Aryani Lc.

Alumni International Islamic University Islamabad (IIUI) Pakistan itu mencontohkan seorang wanita yang terpaksa meninggalkan puasa Ramadannya karena sedang hamil, dan khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan tubuhnya, maka menurut para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i maupun Hambali, wanita ini wajib mengganti puasanya.

Akan tetapi bila sehabis Ramadan ternyata kondisi wanita ini masih sangat payah sebab masih hamil atau sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha hingga akhirnya bertemu Ramadan berikutnya (2013).

Wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya. Ia juga tidak berkewajiban untuk membayar fidyah,” jelas alumni Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta itu.

Namun di lain kasus, Jumhur Fuqaha (mayoritas ulama) dari mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Rasulullah berpendapat, orang yang tidak punya uzur syari dan lalai dalam meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadhanya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadhanya.

Misalnya, bila ada orang yang punya tanggungan qadha puasa, kemudian usai Ramadan ia punya kesempatan meng-qadha utang-utang puasanya itu, tapi ia lalai dan menundanya sampai akhirnya bertemu Ramadan selanjutnya. Maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah atas utang puasanya yang belum di qadha.

Artinya, kewajiban qadha tetap harus ia lakukan usai Ramadan yang kedua tadi, plus ditambah bayar fidyah karena ia telah lalai melakukan qadha sampai bertemu Ramadan yang kedua. Jika ia punya hutang puasa 5 hari, dan ia belum mengqadhanya seharipun hingga bertemu Ramadan selanjutnya, maka selain tetap harus membayar qadha ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu,” jelas perempuan yang bekerja sebagai peneliti di Rumah Fikih Indonesia itu.

Akan tetapi bila sebelum Ramadan kedua ia sempat meng-qadha puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadan yang kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja,” jelasnya menambahkan.

Adapun fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud/hari yang diberikan pada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi di negeri itu, kalau di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih ¼ dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg.

Bagaimana, masih ingin menunda utang puasa sampai puasa Ramadan berikutnya?. Dari penjelasan di atas maka Anda tentu sudah mengerti tanggungan yang harus ditunaikan atau jalani. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.