Rambut yang Rontok Saat Menstruasi Tak Wajib Disucikan

Avatar of PortalMadura.com
Rambut yang Rontok Saat Menstruasi Tak Wajib Disucikan
Ilustrasi (dream.co.id)

PortalMadura.Com – Umumnya setiap perempuan pasti akan mengalami menstruasi. Bisa dikatakan, siklus bulanan ini sudah biasa terjadi pada wanita di seluruh dunia. Seiring dengan masa-masa , ada banyak mitos yang beredar terkait aturan yang harus dilakukan oleh umat muslimah.

Salah satu aturan itu adalah dilarang untuk memotong rambut dan kuku selama masa haid. Banyak orang menganggap bahwa saat haid kondisi wanita dikatakan dalam keadaan tidak suci sehingga rambut dan kuku yang tidak suci akan terpisah dari tubuh.

Apabila dalam keadaan terpaksa harus memotongnya, maka rambut atau kuku yang dipotong harus dikumpulkan dan kemudian dimandikan saat waktu berhenti haid sudah tiba. Tidak hanya rambut dan kuku, perempuan juga dilarang mencukur rambut kemaluan atau memisahkan anggota tubuh dari badan dengan alasan yang sama.

Sebagian orang mengatakan potongan kuku dan rambut yang dibuang saat dalam keadaan tidak suci akan menjadi aib bagi dirinya sendiri dan masalah besar saat hari kiamat.

Baca Juga : Muslimah Wajib Tahu, Ini Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid

Lantas, apakah benar seperti itu?. Wanita wajib mengumpulkan rambutnya yang rontok saat haid?. Dilansir dari Okezone.com yang dirangkum dari berbagai sumber, ini penjelasan mengenai permasalahan tersebut.

Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif mengatakan, seseorang yang sedang haid tidak perlu mencuci rambut yang rontok dan kukunya yang telah dipotong. Sebab tujuan dari mandi besar untuk salat.

Kita mandi besar untuk melaksanakan salat. Lalu rambut yang rontok dan kuku yang telah dipotong wajib dicuci atau tidak? Tentu tidak. Karna tidak kita bawa dalam salat“.

Kuku yang sudah dipotong ya buang. Bahkan jika jempol mu sudah dipotong, sudah tidak usah dibawa lagi, karena tidak dibawa dalam salat,” katanya menegaskan.

Jadi, anggapan terkait harus mengumpulkan kuku, rambut saat haid itu ternyata tidaklah benar. Dalam artian tidak ada dalil yang mengatakan larangan tersebut.

Terdapat hadis sahih dari Rasulullah dari Hudzifah dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, ketika beliau menyebut masalah junub, beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya mukmin tidak najis”.

Kemudian dalam Mustadrak Al-Hakim ada tambahan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

Mukmin tidak najis, baik masih hidup maupun sudah meninggal”.

Hal ini yang disebut dengan najis atau tidak suci saat haid, nifas dan junub itu bukan orangnya. Akan tetapi darahnya dan junubnya tersebut. Bahkan dalam hadis Rasulullah, menganjurkan perempuan yang sedang haid dan nifas untuk memelihara kebersihannya. Seperti dianjurkan untuk menyisir rambut pada saat haid.

Sebagaimana sebuah hadis dari A'isyah, ketika itu Aisyah mengikuti haji bersama Rasulullah, sesampainya di Makkah Aisyah mengalami haid. Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya,

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu, dan bersisirlah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211).

Maksud dari hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan A'isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak mengapa rambut yang rontok ketika haid.

Berdasarkan beberapa dalil di atas, sudah jelas bahwa hukum membuang rambut saat haid adalah boleh. Justru mereka yang membuat hukum larangan membuang rambut saat haid adalah orang yang berdosa.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi” (HR Bukhari).

Kesimpulannya, tidak ada syariat mengumpulkan rambut yang rontok saat wanita dalam masa haid. Mengumpulkan rambut yang rontok, atau dicukur, atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong saat wanita sedang haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Alquran maupun As-Sunah.

Demikian penjelasan mengenai yang tidak perlu disucikan. Semoga bermanfaat dan sebagai pelajaran untuk menjadi manusia yang cerdas serta berakhlak baik sesuai ajaran agama Islam. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.