Raperda Perampingan OPD Diajukan ke Gubernur Jatim

Avatar of PortalMadura.com
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Oknum DPRD Pamekasan Jalan di Tempat
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi (Foto : Marzuky @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah () tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usulan eksekutif.

Wakil Ketua Komisi I , Hamdi mengatakan, raperda tersebut saat ini sedang diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi perda. Kemungkinan besar, proses evaluasi itu tidak berlangsung lama.

“Kemungkinan di tahun 2020 ini sudah bisa diterapkan. Perampingan OPD ini sebagai langkah agar kinerja eksekutif lebih efektif dan terarah,” katanya, Rabu (26/8/2020).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebutkan, selama ini ada OPD yang tidak proporsional. Sebab, hanya ada satu dinas yang membawahi satu badan, dan sebaliknya ada dinas yang menangani beberapa badan.

“Makanya ini kan tidak proporsional, ada beberapa dinas yang dimerger. Kemudian nanti, kalau ada kantor dinas yang kosong bisa ditempati kegiatan lain. Kami tidak mau terlalu gemuk, tapi tidak proporsional,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.