PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usulan eksekutif.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi mengatakan, raperda tersebut saat ini sedang diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi perda. Kemungkinan besar, proses evaluasi itu tidak berlangsung lama.
“Kemungkinan di tahun 2020 ini sudah bisa diterapkan. Perampingan OPD ini sebagai langkah agar kinerja eksekutif lebih efektif dan terarah,” katanya, Rabu (26/8/2020).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebutkan, selama ini ada OPD yang tidak proporsional. Sebab, hanya ada satu dinas yang membawahi satu badan, dan sebaliknya ada dinas yang menangani beberapa badan.
“Makanya ini kan tidak proporsional, ada beberapa dinas yang dimerger. Kemudian nanti, kalau ada kantor dinas yang kosong bisa ditempati kegiatan lain. Kami tidak mau terlalu gemuk, tapi tidak proporsional,” pungkasnya.(*)