PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan membentuk petugas khusus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2018. Pasalnya, realisasi PBB tahun 2017 tidak maksimal karena penagihan PBB hanya dilakukan oleh perangkat desa setempat.
“Untuk memaksimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tahun ini kami akan membentuk petugas khusus yang akan melakukan penagihan ke wajib pajak,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep, Imam Sukandi, Senin (8/1/2018).
Imam menyampaikan, dengan merekrut petugas khusus pembayaran PBB ini diperkirakan akan lebih maksimal, karena petugas akan fokus melakukan penagihan terhadap wajib pajak di masing-masing desa. Sebab, beberapa tahun ini, pendapatan di sektor pajak terus di bawah target, misalnya pada tahun 2017 hanya pada kisaran Rp 1,9 miliar. Padahal targetnya sebesar Rp 5 miliar.
“Salah satu kendala di bawah, perangkat desa yang melakukan penagihan kepada wajib pajak sulit bertemunya, sedangkan untuk mendatangi kembali, aparat desa itu sibuk dengan tugasnya sebagai perangkat desa,” paparnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, petugas khusus penagihan PBB yang akan disebar ke 332 desa itu nantinya akan mendapat dana intensif, namun hingga saat ini belum dianggarkan di APBD 2018.
“Sesuai dengan jumlah desa, petugas khusus itu diperkirakan membutuhkan minimal 60 orang. Ke 60 petugas itu nantinya akan fokus pada tugasnya sebagai penagih pajak,” tukasnya. (Arifin/Putri)