PortalMadura.Com, Sampang – Remaja Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial RD harus berurusan dengan polisi.
Remaja usia 19 tahun ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur, Bunga (nama samaran) warga Sampang.
Pada kasus ini pelaku RD telah dilaporkan kelurga korban ke Polres Sampang (14/12). Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya.
“Sudah kami amankan saat bersembunyi di rumah familinya di wilayah Sreseh,” terang KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).
Terungkapnya persembunyian pelaku tersebut berkat informasi warga. Saat digerebek, benar adanya. “Pelaku bersembunyi di atas plafon rumah,” katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, RD mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga. “Tersangka mengakui perbuatannya. Dua kali mencabuli korban,” jelasnya.
Penyidik Polres Sampang menjerat RD dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur. “Ancaman pidana minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)