PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, meniadakan program usulan remisi bagi Narapidana pada momen Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep Ridwan Susilo menjelaskan, program remisi Natal dan tahun baru hanya diberikan kepada Narapidana yang beragama non muslim.
“Semua penghuni Rutan Sumenep bergama muslim, maka kami tidak mengusulkan program remisi Nataru 2022,” terangnya, Sabtu (18/12/2021).
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep saat ini dihuni 223 orang dari berbagai kasus yang menjeratnya. Mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya yang mencapai 240 orang.
“Saat ini sudah mengalami pengurangan mas. Banyak napi yang bebas,” katanya.
Kapasitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep 130 orang. Rinciannya, pria di 17 blok dengan kapasitas 130 orang dan 17 napi wanita di satu blok.(*)