Remisi Pembunuh Jurnalis Bali dinilai Ganjil, Tak Transparan

Avatar of PortalMadura.com
Remisi pembunuh jurnalis Bali dinilai ganjil, tak transparan
Ilustrasi. Para demonstran menentang remisi pembunuh jurnalis di Jakarta, Indonesia pada 25 Januari 2019. Keputusan Presiden Nomor 29/2018 memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun karena I Nyoman Susrama dinyatakan bersalah atas pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, (AJI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () mempertanyakan pertimbangan Pemerintah memberi remisi kepada terpidana , I Nyoman Susrama.

Menurut Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, alasan Pemerintah bahwa Susrama telah ‘berkelakuan baik' tidak memiliki indikator yang jelas.

“Remisi itu hak terpidana, tetapi yang menjadi persoalan ada pada pemberi remisi, pertimbangannya apa? Berkelakuan baik di dalam lapas itu apa indikatornya?,” kata Amiruddin di Jakarta, Jumat.

Susrama membunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa terkait pemberitaan tentang kasus korupsi.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, Pemerintah mengurangi hukuman Susrama dari penjara seumur hidup menjadi 20 Tahun penjara.

Susrama baru menjalani 10 Tahun masa hukuman hingga saat ini.

Amiruddin menduga proses pemberian remisi terhadap Susrama bersifat prosedural tanpa mempertimbangkan lebih jauh dampaknya terhadap isu .

“Saya membacanya, ada sensitivitas yang rendah pada Pemerintah tentang persoalan ini,” kata dia.

Menurut dia, kebijakan itu memberi pesan yang buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Pemberian remisi terhadap narapidana pembunuh jurnalis tentu mengancam hal lebih besar, yaitu hak publik untuk atas informasi dan berita. Ini menjadi taruhan,” tegas dia.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan keputusan Pemerintah telah mengabaikan aspek keadilan bagi keluarga korban.

Lebih jauh, kata dia, keputusan ini memberi pesan tentang impunitas terhadap pembunuh jurnalis.

“AJI bersuara keras terhadap pemberian remisi ini, karena kebijakan ini menyakiti rasa keadilan bagi keluarga korban dan pers,” ujar Abdul Manan.

Jika Pemerintah tidak kunjung merevisi kebijakan tersebut, AJI berencana menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu-satunya kasus pembunuhan jurnalis yang diusut.

Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan wartawan lepas harian Radar Surabaya Herliyanto (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010). dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (8/2/2019).

Keganjilan pemberian remisi

Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati mengatakan ada keganjilan pada pemberian remisi terhadap Susrama, sebab dia tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak ada pernyataan dari keluarga korban terkait remisi itu.

“Karena itu pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama,” ujar dia.

Dalam kasus Susrama, Asfinawati memandang proses hukuman di lembaga pemasyarakatan telah gagal menimbulkan efek jera.

“Susrama belum mengakui kesalahannya, berarti sistem pemasyarakatan belum berhasil. Tidak ada esensinya,” kata Asfinawati.

Asfina menjelaskan pemberian remisi semestinya masuk dalam kategori politik penegakan hukum dan mempertimbangkan karakter setiap pidana.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena ia melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kejahatan lainnya, yakni dugaan korupsi.

Pembunuhan Prabangsa bermula dari berita dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sepanjang Desember 2008 hingga Januari 2009 yang merugikan Negara sebesar Rp4 miliar.

Salah satu proyeknya adalah pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional yang dipimpin Susrama.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.