Ringkus Bandar Narkoba, Bupati Sumenep Apresiasi Kinerja BNNK

Avatar of PortalMadura.com
Ringkus Bandar Narkoba, Bupati Sumenep Apresiasi Kinerja BNNK
Bupati Sumenep Achmad Fauzi

PortalMadura.Com, , Madura, Achmad Fauzi mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep atas penangkapan 3 tersangka narkoba jenis sabu-sabu yang diduga sebagai bandar.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja BNNK. Peredaran narkoba memang wajib diberantas,” tegas Achmad Fauzi, Kamis (25/8/2022).

meringkus 3 tersangka sabu-sabu yang diduga bandar dengan barang bukti mencapai 2.015 kilogram.

Ketiga tersangka itu, F (24) dan A (26). Keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga : Sabu-sabu 2 Kg Masuk Sumenep Diduga Dikendalikan Napi Lampung

Menurut Achmad Fauzi, pengungkapan kasus narkoba oleh BNNK Sumenep merupakan kasus besar bila dilihat dari jumlah barang bukti. “Seandainya lolos, sudah berapa pemuda yang akan rusak dengan narkoba,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini terus mendorong BNNK Sumenep serta para penegak hukum lainnya agar menekan peredaran narkoba. “Keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba juga sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga mengajak kader-kader bangsa di Sumenep untuk menjauhi obat-obatan yang dilarang oleh hukum maupun agama. “Asah kemampuan pemuda dengan kreativitas yang positif untuk masa depan yang lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.015 kilogram (kg) yang masuk wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikendalikan oleh narapidana (napi) di wilayah Lampung.

“Keterangan dari tiga tersangka, sabu-sabu itu dikendalikan oleh seorang napi di salah satu lapas di Lampung,” terang Kasubbag Umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo, pada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep meringkus tiga orang tersangka yang diduga bandar narkoba jaringan antar provinsi, pukul 02.00 WIB, Jumat (19/8/2022).

Ketiga tersangka itu, F (24) dan A (26). Keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Para tersangka ditangkap di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura saat mengemudikan mobil toyota C warna putih dengan Nopol : L 13XX GI.

Menurut dia, tim BNNK Sumenep mendapati barang bukti sabu-sabu dengan berat total brutto 2.015 gram yang sudah di kemas dalam bungkus “Teh China” bertuliskan “Qing Shan” warna hijau kombinasi kuning.

Barang bukti itu ditemukan di dalam dashboard mobil tempat minuman sebelah kiri dan 1 bungkus plastik “Teh China” di dasbort minuman sebelah kanan.

“Barang terlarang itu sudah dalam siap edar,” katanya.

Barang bukti lain yang diamankan, di antaranya 3 unit handphone dan kartu ATM bank swasta.

Pihak BNNK Sumenep terus menggali dan mengembangkan kasus masuknya narkoba jenis sabu-sabu ke Sumenep tersebut.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.