PortalMadura.Com, Sumenep – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.015 kilogram (kg) yang masuk wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikendalikan oleh narapidana (napi) di wilayah Lampung.
Baca Juga : Diduga Bandar Narkoba Kelas Kakap Masuk Sumenep, BB Capai 2 Kg
“Keterangan dari tiga tersangka, sabu-sabu itu dikendalikan oleh seorang napi di salah satu lapas di Lampung,” terang Kasubbag Umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo, pada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep meringkus tiga orang tersangka yang diduga bandar narkoba jaringan antar provinsi, pukul 02.00 WIB, Jumat (19/8/2022).
Ketiga tersangka itu, F (24) dan A (26). Keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Para tersangka ditangkap di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura saat mengemudikan mobil toyota C warna putih dengan Nopol : L 13XX GI.
Menurut dia, tim BNNK Sumenep mendapati barang bukti sabu-sabu dengan berat total brutto 2.015 gram yang sudah di kemas dalam bungkus “Teh China” bertuliskan “Qing Shan” warna hijau kombinasi kuning.
Barang bukti itu ditemukan di dalam dashboard mobil tempat minuman sebelah kiri dan 1 bungkus plastik “Teh China” di dasbort minuman sebelah kanan.
“Barang terlarang itu sudah dalam siap edar,” katanya.
Barang bukti lain yang diamankan, di antaranya 3 unit handphone dan kartu ATM bank swasta.
Pihak BNNK Sumenep terus menggali dan mengembangkan kasus masuknya narkoba jenis sabu-sabu ke Sumenep tersebut.(*)