Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan, Dicampur Sampah dan Ditimbun Tanah

Avatar of PortalMadura.com
Rokol Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan, Dicampur Sampah dan Ditimbun Tanah
Suasana pemusnahan rokok ilegal

PortalMadura.Com, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan sebanyak 3.077.112 batang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Angsanah Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).

, Yanuar Calliandra mengatakan, jutaan rokok ilegal itu hasil operasi periode 29 November 2019-13 Agustus 2020 dengan nominal harga mencapai Rp 2.848.118.780.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 kali penindakan,” katanya dalam siaran pers yang diterima PortalMadura.Com.

Menurutnya, setelah dikalkulasi atas kerugian negara dari jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai 1.684.982.570 (satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).

Pihaknya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal dengan terlebih dahulu melakukan pendekataan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara disatukan dalam lubang yang sebelumnya telah digali oleh petugas. Rokok ilegal itu kemudian disatukan dalam lubang tersebut, disiram air, dicampur sampah dan ditimbun dengan tanah untuk menghilangkan wujud dari rokok tersebut

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

“Ini merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Respon (1)

  1. Terus lakukan operasi penindasan atas beredarnya rokok ilegal. Orientasi pendistribusian rokok ilegal berada di wilayah pedesaan yg sulit di jangkau oleh pengawasan aparat hukum. Brand rokok ilegal saat ini sangat banyak, bahkan sistem pemasarannya dilakukan di media online sperti market place, shoope, Tokopedia, bukalapak dan lainnya. Aparat harus juga melakukan pengawasan di berbegai media online dan tindak tegas oknum yg produksi dan penasaran rokok ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.